Loading
0%
Background

Satgas


Pencegahan dan


Penanganan Kekerasan


Selengkapnya

Tentang Kami

Tentang Kami 1
Tentang Kami 2
Tentang Kami 3

Apa itu PPKPT?

PPKPT (Pengenalan Program Kehidupan Perguruan Tinggi) adalah kegiatan pengenalan lingkungan kampus bagi mahasiswa baru.

Tujuannya untuk membantu mahasiswa beradaptasi dengan kehidupan akademik, mengenal nilai-nilai kampus, dan membangun karakter yang berintegritas.

Tujuan Utama PPKPT

  1. Memperkenalkan sistem dan budaya akademik kampus.
  2. Menumbuhkan semangat kebersamaan, disiplin, dan tanggung jawab.
  3. Menegakkan nilai anti-perundungan dan saling menghormati.

Visi

"Mewujudkan kampus yang aman, manusiawi, setara, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan".

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai anti-kekerasan di lingkungan kampus.
  2. Membentuk karakter mahasiswa yang berintegritas dan menghormati perbedaan.
  3. Menumbuhkan budaya akademik yang menghargai keadilan gender dan kesetaraan.
  4. Mendorong kolaborasi positif antar mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

Apa itu Bullying?

Bullying adalah segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat seseorang baik secara fisik, verbal, sosial, maupun daring.

Jenis-Jenis Bullying

01

Bullying Verbal

Tindakan yang menggunakan kata-kata kasar atau ucapan menyakitkan

02

Bullying Fisik

Tindakan kekerasan fisik yang terlihat secara langsung

03

Bullying Sosial

Tindakan untuk merusak reputasi sosial atau kesejahteraan emosional korban

04

Cyberbullying

Tindakan perundungan yang dilakukan melalui media elektronik dan internet

05

Bullying Seksual

Tindakan pelecehan seksual yang dapat dilakukan secara fisik maupun verbal,

Important!

Dampak Bullying

Bullying bukan hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga menghancurkan rasa percaya diri, kenyamanan belajar, dan hubungan sosial di kampus. Dampaknya bisa dirasakan oleh korban, pelaku, bahkan lingkungan kampus.

"Bullying merusak manusia dan menghancurkan masa depan bersama."

Dampak Bullying

Penanganan dan Tindak Lanjut

Berdasarkan Bab III & V Permen PPKS, kampus wajib memiliki sistem penanganan yang empatik, rahasia, dan berpihak pada korban.

01

Menerima Pengaduan

02

Memproses Pengaduan

03

Memastikan Kebenaran Laporan

04

Menindaklanjuti Laporan

05

Memberikan Rekomendasi Penanganan

Pengaduan Kasus

Laporkan jika ada tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus